suara alumni lgsp

upaya jurnalis sumbar menunjang good governance

Press, Today Challenge, and the Future

Oleh: H. Sutan Zaili Asril

A.Pers atau Press, Journalist, Reporter

I.Press atau Pers

1.Lembaga kewartawanan, lembaga penerbitan/penyiaran/penayangan/lembaga vertualitas
2.Lembaga Pers dan badan usaha pers – sebagai badan usaha (business entities)
3.Produk pers dalam bentuk: cetak; elektronik; televisi; maya (virtual)
4.Karya jurnalistik sebagai produk intelektual

a. Produk jurnalistik berbentuk:
1). Berita: straight news, hard news, spot news, talking news, news analysis, news profile,
2). Deep reporting/laporan perjalanan/laporan kunjungan
3). Feature, selalu berkaitan dengan manusia/kemanusiaan
3). Profile: orang/figure/tokoh, wilayah, sektor, perusahaan, cabang tertentu;
4). Opini: artikel/editorial atau tajuk rencana/ulasan atau komentar/kolom khas/pojok
5). Karikatur

5. Karya jurnalistik sebagai produk intelektual, yang menerapkan prinsip-prinsip moralitas dan akademis/methodologis;

6. Pekerja pers: wartawan dan semua yang mendukung proses produksi pers/media;

7. Manajemen pers: lembaga pers yang baik dikelola secara manajerial yang baik dan secara/oleh profesional di bidangnya.

II. Journalist dan Reporter

1. Journalist adalah wartawan
2. Reporter adalah juru berita
B. Pers Sebagai Indutsri

I. Lembaga/badan usaha pers sebagai business entities dan industri

Harus dipahami/diterima, bahwa usaha media/pers (vetak, radio, televise, dan virtual) adalah kegiatan menghasilkan produk tertentu dan menjualnya, dan dari penjualan tersebut usaha media/pers menerima pendapatan. Dari pendapatan itu keseluruhan usaha media/pers dan harus pula memperoleh kelebihan/laba untuk kepentingan deviden (pemegang), pengembalian modal (terutama investasi dari pinjaman bank, dall), meningkatkan infrastruktur, dan meningkatkan kesejahteraan karyawannnya, serta memberikan kenyamanan tertentu kepada masyarakat konsumennya.

Memang masih ada sebagian wartawan/pimpinan pengelola usaha media/pers, bahwa penerbitan/penyiaran/penayangan/vertualiti yang dikelolanya bukan industri – mereka merasa tercederai rohaninya, karena kegiatan kewartawanan dikatakan sebagai bagian dari industri media/pers. Usaha kewartawanan memang kegiatan profesional di bidang intelektual yang menggunakan piranti teknis khusus/tertentu (jusnalistik ), tetapi, kegiatan kewartawanan berada di bawah usaha media/pers, yang sekarang sepenuhnya diatur oleh Undang-undang (UU) No. 1/1995 tentang Perseroan Terbatas, dan kegiatan pers oleh Undang-undang (UU) No. 40/1999 tentang Pers dan standar etis/teknis/professional oleh Kode Etik Jurnalistik.

II. Pers dikelola secara manajerial, secara professional, dan oleh para professional di bidangnya

Konsekwensi usaha media/pers sebagai business entities/industrial, maka suka atau tidak suka harus dikelola secara business-like/manajerial, dan secara professional serta oleh professional di bidangnya, agar perjalanan usaha pers/media dapat/d diperhitungkan bekerja/berjalan sesuai diharapkan pemegang saham dan memenuhi harapan masyarakat konsumennya. Dan, manajemen (pengurus) dan semua SDM yang berada dalam struktur/semua staf harus menjalankan tugas-tugas sesuai job-deskripsi/focus tugas, system/mekanisme kerja dibakukan agar mencapai tujuan/sasaran/target masing-masing, yang akhirnya menjadi progress/performance usaha media/pers yang disampaikan kepada pemegang saham.

C. Pers, Today challenge an Future

I. Today Challenge

1. Jumlah unit usaha pers berkembangbiak setelah Reformasi;

2. Persaingan sangat ketat dan terjadi seleksi alamiah terhadap usaha pers – usaha pers/media yang tidak manajerial dan professional akan rontok;

3. Sebagian SDM wartawan belum sepenuhnya professional – sebagian wartawan tidak memahami apa itu profesi wartawan;

4. Sebagian wartawan sebagai SDM kunci dalam industri pers belum sepenuhnya menyadari kalau mereka bagian dari usaha/industri pers;

5. Sebagian manajemen usaha pers masih lemah dalam marketing dan pengelolaan investasi/administrasi keuangan yang berdisiplin;

6. Sebagian usaha pers/media belum mampu memenuhi skala usaha di bidang usaha pers secara minimal;

7. Sebagian usaha media/pers tidak mendapatkan kue iklan secara minimal;

8. Penerimaan karyawan pers relative masih rendah;

9. Terjadi saling reduksi antara pers cetak, televise, radio, dan virtual, khususnya dalam memperebutkan kue iklan;

10. Masyarakat semakin cerdas, dan pasar semakin menentukan dan mengadili semua produk media secara kejam;

II. Pers in the Future

1. Usaha pers yang mampu memenuhi kebutuhan dan melayani kepentingan masyarakatnya (pembaca, pendengar, pemirsa, dan netters) yang akan dipilih/memenangkan pasar, dan seterusnya harus mampu konsisten dan menjaga kepercayaan konsumen dan mitra/relasi bisnisnya;

2. Uaha pers yang dikelola dengan manajemen yang baik (business-like) dan secara professional/oleh professional yang memenangkan persaingan;

3. Setiap usaha pers yang memenuhi skala minimal saja yang memiliki peluang untuk survive;

4. Keseluruhan SDM yang bergerak dalam usaha pers harus mengembangkan team-work yang solid/kohesif dan bekerja secara integratif;

5. Pers yang ramah/peduli/melindungi kepentingan masyarakat konsumen dan mitra/relasi bisnis yang mampu membangun dan memiliki daya keunggulan lebih;

September 29, 2006 - Ditulis oleh lgsp | Makalah narasumber | | Belum Ada Tanggapan

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar

Anda harus Teridentifikasi untuk menuliskan komentar.